SELAMAT DATANG DI BLOGS EDUCATION AND SCIENCE SEKOLAH SMA NEGERI 2 KOTA BENGKULU YANG MEMPUNYAI VISI TERWUJUDNYA SDM YANG CERDAS, INTELEKTUAL, MENGUASAI IPTEK DAN IMTAQ BERWAWASAN LINGKUNGAN, KEBANGSAAN SERTA KOMPETITIF DI ERA GLOBALISASI

Perbankan


Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
    1. Fungsi Bank
     Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan

   2. Jenis-jenis Bank
  1. Bank Sentral
Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah.

   Fungsi Bank Sentral
  1. Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan. Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
  1. Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
  2. Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
  3. Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
     - Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
     - External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international 
      Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk :
          Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
          Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya
          Mengawasi kredit
          Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
          Memelihara stabilitas moneter
          Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
          Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
     Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum
     Bank Sentral :
     Lembaga yang tidak mencari keuntungan
  1. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
  2. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
  3. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
  4. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
  5. Tidak memiliki saingan
  6. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
  7. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum :
  1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
  2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
  3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
  4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
  5. Hanya dapat menciptakan uang giral
  6. Melakukan persaingan antar bank
  7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
  8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
      Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan usahanya secara dengan sistem bunga dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.






a.       Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 Fungsi  pokok Bank Umum adalah sebagai berikut :
1)      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran  yang lebih efisiean dalam kegiatan ekonomi.
2)      Menciptakan uang.
3)      Menghimpun data dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4)      Menawarkan jasa-jasa perbankan.

1.      Usaha Bank Umum
Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum  menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
1)      Menghimpun dana dari masyarakat.
2)      Memberikan kredit.
3)      Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4)      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko tersendiri maupiun tidak.
5)      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
6)      Menemptakan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada orang lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek,atau sarana lainnya.
7)      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
8)      Menyediakan tempat penitipan untuk barang dan surat berharga.
9)      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10)  Melakukan penempatn dana pada dari nasabah  kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dibursa efek
11)   Membeli melalui pelelangan agunan , baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank , dengan ketentunan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12)  Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegitan wali amanat
13)  Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
14)  Melakukan kegiatan lain,kegiatan dalam valuta asing ,melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, moda ventura, perusahaan efek , dan asuransi dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
15)  Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

2.      Produk-Produk Bank Umum
1)      Giro
Giro adalah Simpanan di bank yang penarikannya dilakukan dengan menggunakan cek, kartu ATM , surat perintah pembayran lainnya atau dengan car pemindahbukuan .
2)      Cek
Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang mendatanginya  untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebut dalam cek.
3)      Wesel
Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada waktu/tanggal tertentu.
4)      Deposito berjangka
Simpanan dalam rupiah milik seseorang yang penarikannnya dilakukan stelah jangka waktu tertentu(satu bulan,dua bulan,tiga bulan) sesuai dengan perjanjian antara bank dengan penyimpanan.
5)      Tabungan
Simpanan seseorang kepada bank yang penarikkannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
6)      Cek perjalanan
Yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.
7)      Jual-beli valuta asing
Melakukan jual-beli valuta asing atau mata uang asing.
8)      Transfer
Pengirimann uang yang sangat dibutuhkan oelah masyarakat yang dibatasi oleh jarak yang cukup jauh.
9)      ATM
Mesin untuk pengambilan uang tunai .
10)  Berbagai jenis kredit
Masyarakat atau nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas kredit di bank umum sesuai dengan selera dan tujuannya.

b.      Bank Pekreditan Rakyat(BPR)
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang  N0. 7 tahun 1992 tentnag perbankan sebagaimna telah diubah dengan undang-undang N0.10 tahun 1998.
Jenis layanan BPR ,sebagai berikut :
1)      Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lain .
2)      Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kreit investasi,maupun kredit konsumsi

     3.      Bank Syariah
Bank Syariah di atur dengan Undang-undamg N0.21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah.Menurut undang-undang tersebut bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atsa bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

a.       Bank Syariah
Bank Syariah  dapat memberikan berbagai macam layanan perbankan kepada nasabah .
Layanan perbankan antara lain sebagai berikut :
1)      Simpanan
2)      Tabungan
3)      Deposito
4)      Giro
5)      Investasi
6)      Pembiayaan
7)      Penitipan
8)      Wali amanat.

b.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
1)      Menghimpun dana dari masyarkat dalam bentuk :
a)      Simpanan berupa tabungan
b)      Investasi berupa deposito
2)      Menyalurkan dan kepada masyarakat dalam bentuk:
a)      Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyawarakah.
b)      Pembiayaan berdasarkan akad murabahah,salam,atau istishna.
c)      Pembiayaan berdasarkan akad qardh.
d)      Pembiayaan penyewa barang bergerak.
e)      Pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.
3)      Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4)      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah yang ada di bank umum syariah,bank umum konvensional,dan USS.
5)      Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia


C. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

     Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

       Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.      Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.      Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.  Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.     Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

No comments:

Post a Comment