Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang
mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
1. Fungsi Bank
Penghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan
2. Jenis-jenis Bank
Dalam perekonomian modern
setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank
atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral
memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang
dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah.
Fungsi Bank Sentral
- Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan. Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
- Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
- Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
- Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
- Internal reverse : Untuk
keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk
keperluan alat pembayaran international
Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi
pengawasan dalam bentuk :
•
Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
•
Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut
dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah
lainnya
•
Mengawasi kredit
•
Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
•
Memelihara stabilitas moneter
•
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
•
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum
Bank Sentral :
Lembaga yang tidak
mencari keuntungan
- Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
- Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
- Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
- Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
- Tidak memiliki saingan
- Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
- Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum :
- Merupakan badan usaha yang mencari untung
- Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
- Diawasi dan dibina oleh bank sentral
- Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
- Hanya dapat menciptakan uang giral
- Melakukan persaingan antar bank
- Harus memiliki rekening pada bank sentral
- Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan usahanya
secara dengan sistem bunga dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum
konvensional dan bank perkreditan rakyat.
a. Bank Umum
Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank konvensional yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi pokok Bank
Umum adalah sebagai berikut :
1) Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih
efisiean dalam kegiatan ekonomi.
2) Menciptakan
uang.
3) Menghimpun
data dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4) Menawarkan
jasa-jasa perbankan.
1. Usaha
Bank Umum
Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang perbankan adalah sebagai berikut :
1) Menghimpun
dana dari masyarakat.
2) Memberikan
kredit.
3) Menerbitkan
surat pengakuan hutang.
4) Membeli,
menjual atau menjamin atas resiko tersendiri maupiun tidak.
5) Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
6) Menemptakan
dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada orang lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek,atau sarana lainnya.
7) Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antara pihak ketiga.
8) Menyediakan
tempat penitipan untuk barang dan surat berharga.
9) Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10) Melakukan
penempatn dana pada dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dibursa efek
11) Membeli melalui pelelangan agunan , baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank ,
dengan ketentunan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12) Melakukan
kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegitan wali amanat
13) Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah,sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
14) Melakukan
kegiatan lain,kegiatan dalam valuta asing ,melakukan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, moda ventura,
perusahaan efek , dan asuransi dan melakukan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit.
15) Kegiatan
lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang.
2. Produk-Produk
Bank Umum
1) Giro
Giro adalah Simpanan di bank yang penarikannya dilakukan dengan
menggunakan cek, kartu ATM , surat perintah pembayran lainnya atau dengan car
pemindahbukuan .
2) Cek
Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang mendatanginya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera
pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebut dalam cek.
3) Wesel
Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk
membayar sejumlah uang kepada penarik pada waktu/tanggal tertentu.
4) Deposito
berjangka
Simpanan dalam rupiah milik seseorang yang penarikannnya dilakukan
stelah jangka waktu tertentu(satu bulan,dua bulan,tiga bulan) sesuai dengan
perjanjian antara bank dengan penyimpanan.
5) Tabungan
Simpanan seseorang kepada bank yang penarikkannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu.
6) Cek
perjalanan
Yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang
tunai bilamana mereka berpergian.
7) Jual-beli
valuta asing
Melakukan jual-beli valuta asing atau mata uang asing.
8) Transfer
Pengirimann uang yang sangat dibutuhkan oelah masyarakat yang dibatasi
oleh jarak yang cukup jauh.
9) ATM
Mesin untuk pengambilan uang tunai .
10) Berbagai
jenis kredit
Masyarakat atau nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas kredit di bank
umum sesuai dengan selera dan tujuannya.
b. Bank
Pekreditan Rakyat(BPR)
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang N0. 7 tahun 1992 tentnag
perbankan sebagaimna telah diubah dengan undang-undang N0.10 tahun 1998.
Jenis layanan BPR ,sebagai berikut :
1) Menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lain .
2) Memberikan
kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kreit investasi,maupun kredit konsumsi
3.
Bank
Syariah
Bank Syariah di atur dengan Undang-undamg N0.21 tahun
2008 tentang perbankan Syariah.Menurut undang-undang tersebut bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya terdiri atsa bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat
syariah.
a. Bank
Syariah
Bank Syariah dapat memberikan
berbagai macam layanan perbankan kepada nasabah .
Layanan perbankan antara lain sebagai berikut :
1) Simpanan
2) Tabungan
3) Deposito
4) Giro
5) Investasi
6) Pembiayaan
7) Penitipan
8) Wali
amanat.
b. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah meliputi:
1) Menghimpun
dana dari masyarkat dalam bentuk :
a) Simpanan
berupa tabungan
b) Investasi
berupa deposito
2) Menyalurkan
dan kepada masyarakat dalam bentuk:
a) Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyawarakah.
b) Pembiayaan
berdasarkan akad murabahah,salam,atau istishna.
c) Pembiayaan
berdasarkan akad qardh.
d) Pembiayaan
penyewa barang bergerak.
e) Pengambilalihan
utang berdasarkan akad hawalah.
3) Menempatkan
dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau
investasi berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
4) Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui
rekening bank pembiayaan rakyat syariah yang ada di bank umum syariah,bank umum
konvensional,dan USS.
5) Menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan
prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia
C. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah
uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta
sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang
beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan
pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan
rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar
dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
No comments:
Post a Comment